Selasa, April 01, 2008

Polisi Gerebek Warnet Porno

GRESIK - Pornografi benar-benar sudah amat dekat dengan anakanak. M. Arif, 13, murid sebuah SMP swasta di Gresik, kedapatan memelototi adegan film porno di komputer Warnet Sega di dekat Masjid Agung, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, kemarin (31/3). Selain warnet itu digerebek, pemiliknya ditahan.

Informasi tentang penyediaan film porno di warnet tersebut sudah lama diendus oleh polisi. Polisi mendengar, banyak anak sekolah maupun remaja yang bisa menikmati film porno dengan mudah. Untuk menikmati film panas, pengunjung warnet tidak perlu membuka situs-situs internet. Mereka cukup membayar Rp 3 ribu per jam dan mengakses file yang sudah tersimpan dalam hard disk komputer. Setiap hard disk komputer di Warnet Sega menyimpan 6-10 file film porno.

Saat polisi menggerebek warnet tersebut kemarin, Arif sedang asyik menikmati tontonan vulgar itu sendiri. Dia masih mengenakan seragam sekolah. Film berdurasi 5-10 menit tersebut menyajikan hubungan intim orang bule. Dia pun gelagapan ketika polisi tiba-tiba muncul. "Saya baru 20 menit di sini, Pak," kata Arif yang tinggal di Desa Sumber, Kecamatan Kebomas, itu.

Pengelola Warnet Sega, Achmad Rofik, 31, tidak sempat menyembunyikan file-file yang seharusnya hanya ditonton oleh orang dewasa tersebut. Pria asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, itu menyatakan sudah menghapus sebagian file tersebut. "Mungkin, itu sudah apes saya," ujar dia.

Dalam penggerebekan kemarin, polisi mengamankan satu set komputer yang terdiri atas CPU, monitor, mouse, dan keyboard sebagai barang bukti. Juga, gambar-gambar porno yang dicetak dari hard disk komputer tersangka.

Kapolsek Kebomas AKP Agus Setya menyatakan, penggerebekan itu sudah direncanakan seminggau lalu. Penggerebekan tersebut berdasar pada informasi masyarakat bahwa warnet itu menyediakan film porno yang bisa ditonton oleh siapa saja, termasuk anak-anak sekolah. Ada enam unit komputer yang diisi dengan film-film porno. "Setelah kami gerebek, ada film porno di warnet itu," ucapnya.

Kepada polisi, Rofik mengaku baru menyediakan fasilitas film porno tersebut sejak dua bulan lalu. Fasilitas itu belum mendongkrak pendapatan warnet yang hanya Rp 80 ribu per hari.

Agus menyatakan, Rofik dijerat dengan pasal 282 ayat 1 dan 3 KUHP tentang larangan menyiapkan, menyediakan, dan mempertontonkan gambar porno. "Ancama hukumannya 1,4 tahun," jelas Agus.

Sumber: Jawa Pos, 1 April 2008

1 komentar:

Ahmad Rosehan mengatakan...

Mantap kk pengen banget nih mengerti proxy cuman ngak bisa ngerti2 dah baca ber ulang2 by sehan59@gmail.com